Pengacara-ku

Pasal 73A

Berlaku

UU 1/2025 — Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1.9 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara · BAB VIII

Catatan: Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1.9 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara
(1) Untuk mengkaji dan memutuskan penyelamatan BUMN, Pemerintah Pusat membentuk komite penyelamatan. (2) Komite penyelamatan dipimpin oleh Menteri dengan beranggotakan Menteri Keuangan dan menteri teknis. (3) Keanggotaan komite penyelamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Sumber: jdihn-backfill

← Pasal 73 ↑ Daftar Pasal Pasal 73B →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 73A UU 1/2025 →