Pasal 74
BerlakuUU 1/2025 — Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1.9 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara · BAB VIII
Catatan: Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1.9 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara
Privatisasi dilakukan dengan tujuan untuk: a. meningkatkan efisiensi dan produktivitas perusahaan; b. memperluas kepemilikan masyarakat atas perusahaan; c. menciptakan struktur keuangan dan manajemen keuangan yang baik/kuat; d. menciptakan perusahaan yang berdaya saing dan berorientasi global; dan/ atau e. menumbuhkan iklim usaha, ekonomi makro, dan kapasitas pasar. 130. Bagian Keempat Bab VIII diubah menjadi Bagian Kedua Bab VIIIA sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagian Kedua Prinsip dan Kriteria Privatisasi 131.. Ketentuan . . SK No 250536 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -77131. Ketentuan Pasal 75 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 74 UU 1/2025 →