Pasal 77
BerlakuUU 1/2025 — Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1.9 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara · BAB VIII
Catatan: Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1.9 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara
Persero yang tidak dapat di-Privatisasi meliputi: a. Persero yang bidang usahanya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-uridangan hanya boleh dikelola oleh BUMN; b. Persero . . . SK No 252622 A FE ESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 78 b. Persero yang bergerak di sektor usaha yang berkaitan dengan industri strategis pertahanan dan keamanan negara; c. Persero yang bergerak di sektor tententu yang oleh Pemerintah Pusat diberikan tugas khusus untuk melaksanakan kegiatan tertentu yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat; dan/atau d. Persero yang bergerak di bidang usaha yang secara tegas berdasarkan ketentuan peratu ran perundangundangan dilarang untuk di-Privatisasi. 134. Ketentuan Pasal 78 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 77 UU 1/2025 →