Pasal 81
BerlakuUU 1/2025 — Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1.9 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara · BAB VIII
Catatan: Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1.9 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara
(1) Dalam melaksanakan Privatisasi, Menteri bertugas untuk: a. menyusun program tahunan Privatisasi; b. mengajukan program tahunan Privatisasi kepada komite privatisasi untuk memperoleh arahan; dan c. melaksanakan Privatisasi. (2) Dalam rangka melaksanakan Privatisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri mengambil langkah meliputi: a. menetapkan BUMN yang akan dii-Privatisasi; b. menetapkan metode Privatisasi yang akan digunakan; c. menetapkan jenis serta rentangan jumlah saham yang akan dilepas; d. menetapkan rentangan harga jual saham; dan e. menyiapkan perkiraan nilai yang dapat diperoleh dan program Privatisasi suatu BUMN. 140. Bagian Keenam Bab VIII diubah menjadi I3agian Keempat Bab VIIIA sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagian Keempat Tata Cara Privatisasi 141. Ketentuan Pasal 82 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 82 . . . SK No 252619 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 81 Pasal 82 (1) Privatisasi harus didahului dengan itindakan seleksi atas Persero dan mendasarkan pada kriteria yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerin tah. (2) Terhadap Persero yang telah diseleksi dan memenuhi kriteria yang telah ditentukan, selanjutnya disosialisasikan kepada masyarakat setelah mendapat persetujuan dan alat kelengkapan DPR RI yang membidangi BUMN. 142. Pasal 83 dihapus. 143. Pasal 84 dihapus. 144. Bagian Ketujuh Bab VIII diubah menjadi Bagian Kelima Bab VIIIA sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagian Kelima Benturan Kepentingan dan Kerahasiaan Informasi 145. Ketentuan Pasal 85 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 81 UU 1/2025 →