Pengacara-ku

Pasal 86A

Berlaku

UU 1/2025 — Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1.9 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara · BAB VIII

Catatan: Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1.9 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Privatisasi BUMN, komite privatisasi, dan tata cara penyetoran hasil Privatisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 sampai dengan Pasal 86 diatur dalam Peraturan Pemerintah. 149. Di antara Bab VIIIA dan Bab IX disisipkan 1 (satu) bab, yakni Bab VIIIB sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB VIIIB PEMBUBARAN BADAN USAHA MILIK NEGARA 150. Setelah Bab VIIIB ditambahkan 1 (satu) bagian, yakni Bagian Kesatu sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagian Kesatu Pembubaran Persero 151. Di antara Pasal 86A dan Pasal 87 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 86B, Pasal 86C, dan Pasal 86D sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 86B . . . SK No 252617 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 83 Pasal 86B (1) Pembubaran Persero terjadi: a. berdasarkan keputusan RUPS; b. karena jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah berakhir; c. berdasarkan penetapan pengadilian; d. dengan dicabutnya kepailitan berdasarkan putusan pengadilan niaga yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, harta pailit Persero tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan; e. karena harta pailit Persero yang telah dinyatakan pailit berada dalam keadaan insolvensi sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepailitan; atau f. karena dicabutnya izin usaha Persero sehingga mewajibkan Persero melakukan likuidasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. (2) Pembubaran Persero ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Sumber: jdihn-backfill

← Pasal 86 ↑ Daftar Pasal Pasal 86C →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 86A UU 1/2025 →