Pasal 87D
BerlakuUU 1/2025 — Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1.9 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara · BAB IX
Catatan: Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1.9 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara
(1) Dalam rangka penugasan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87C, Menteri melakukan koordinasi dengan Menteri Keuangan dan rnenteri teknis. (2) Koordinasi . . . SK No 252610 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 90 (2) Koordinasi Menteri dengan Menteri Keuangan dan menteri teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan surat keputusan bersama. 161. Di antara Bab IXA dan Bab X disisipkan 1 (satu) bab, yakni Bab IXB sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB IXB TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN 162. Di antara Pasal 87D dan Pasal 88 disisipka.n 1 (satu) pasal, yakni Pasal 87E sehingga berbunyi sebagai berikut:
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 87D UU 1/2025 →