Pengacara-ku

Pasal 87F

Berlaku

UU 1/2025 — Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1.9 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara · BAB IXD

Catatan: Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1.9 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara
(1) Setiap sengketa yang terjadi anta:r-BUMN, Anak Usaha BUMN, dan/atau perusahaan terafiliasi diselesaikan dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat. (2) Dalam hal musyawarah untuk mencapai mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, atas kesepakatan tertulis para pihak, sengketa, beda pendapat, atau perselisihan diselesaikan melalui seorang mediator. (3) Dalam hal para pihak dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kalender tidak bersepakat dalam menunjuk seorang mediator, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang BUMN akan menunjuk seorang mediator. (4) Kesepakatan . . SK No 252608 A PRF-SIDEN REPUBLIK INDONESIA - 92 (4) Kesepakatan penyelesaian sengketa, beda pendapat, atau perselisihan adalah final dan mengikat para pihak untuk dilaksanakan dengan iktikad baik. 165. Pasal 88 dihapus. 166. Di antara Bab IXC dan Bab X disisipkan 1 (satu) bab, yakni Bab IXD sehingga berbunyi sebagai berikut: KETENTUAN LAIN-LAIN 167. Pasal 90 dihapus. 168. Ketentuan Pasal 93 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Sumber: jdihn-backfill

← Pasal 87E ↑ Daftar Pasal Pasal 93 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 87F UU 1/2025 →