Pasal 93A
BerlakuUU 1/2025 — Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1.9 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara · BAB IXD
Catatan: Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1.9 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara
Dalam hal Persero bergerak di bidang perbankan, ketentuan mengenai jangka waktu likuidasi Persero sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86D ayat (2), mengikuti ketentuan likuidasi di bidang perbankan. 170. Ketentuan Pasal 94 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 93A UU 1/2025 →