Pengacara-ku

Pasal 196

Berlaku

UU 1/2026 — Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pei{Yesuaian Pidana · BAB III

Catatan: Pei{Yesuaian Pidana
(1) Setiap Orang yang melakukan permufakatan jahat untuk melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 191 sampai dengian Pasal 193 dipidana. (2) Setiap Orang yang melakukan permufakatan jahat atau persiapan untuk melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 194 dipidana. (3) Setiap Orang yang mempersiapkan perubahan ketatanegaraan secara konstitusional, tidak dipidana. 25. Ketentuan ayat (1) Pasal 243 diubah, sehingga Pasal 243 berbunyi sebagai berikut:

Sumber: jdihn-backfill

← Pasal 136 ↑ Daftar Pasal Pasal 243 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 196 UU 1/2026 →