Pengacara-ku

Pasal 332

Berlaku

UU 1/2026 — Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pei{Yesuaian Pidana · BAB III

Catatan: Pei{Yesuaian Pidana
(l) Setiap Orang yang tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/ atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apa pun, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V. (2) Setiap Orang yang tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer danlatau sistem elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/ atau dokumen elektronik, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V. (3) Setiap Orang yang tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/ atau sistem elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan, dipidana dengan pidana penjara paling lama , 8 (delapan) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI. 36. Ketentuan Pasal 375 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Sumber: jdihn-backfill

← Pasal 30O ↑ Daftar Pasal Pasal 375 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 332 UU 1/2026 →