Pengacara-ku

Pasal 37

Berlaku

UU 1/2026 — Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pei{Yesuaian Pidana · BAB III

Catatan: Pei{Yesuaian Pidana
Dalam hal ditentukan oleh Undang-Undang, Setiap Orang dapat dipidana semata-mata karena telah dipenuhinya unsur Tindak Pidana tanpa memperhatikan adanya kesalahan. 4. Penjelasan Pasal 48 diubah sebagaimana tercantum dalam Penjelasan. 5. Ketentuan Pasal 49 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Sumber: jdihn-backfill

← Pasal 8 ↑ Daftar Pasal Pasal 49 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 37 UU 1/2026 →