Pengacara-ku

Pasal 455

Berlaku

UU 1/2026 — Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pei{Yesuaian Pidana · BAB III

Catatan: Pei{Yesuaian Pidana
(l) Setiap Orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan Ancaman Kekerasan, penggunaan Kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang, atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dipidana karena melakukan Tindak Pidana perdagangan orang, dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VII. (2) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) mengakibatkan orang tereksploitasi, pelaku dipidana dengan pidana yang sama. 41. Ketentuan. . . SK No 273866 A PIIESTDEN REPUBLIK INDONESIA -3241. Ketentuan Pasal 457 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Sumber: jdihn-backfill

← Pasal 407 ↑ Daftar Pasal Pasal 457 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 455 UU 1/2026 →