Pasal 466
BerlakuUU 1/2026 — Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pei{Yesuaian Pidana · BAB IV
Catatan: Pei{Yesuaian Pidana
Ayat (1) Ketentuan ini tidak memberi perumusan mengenai pengertian penganiayaan. Hal ini diserahkan kepada penilaian hakim untuk memberikan interpretasi terhadap kasus yang dihadapi sesuai dengan perkembangan nilainilai sosial dan budaya serta perkembangan dunia kedokteran. Ini berarti bahwa pengertian penganiayaan tidak harus berarti terbatas pada penganiayaan Iisik dan sebaliknya tidak setiap penderitaan fisik selalu diartikan sebagai penganiayaan. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (s) Cukup jelas. Ayat(4) ... SK No273904A IfiFEIEtrN REPUEUK INDONESIA -18Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (s) Cukup jelas. Angka 44
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 466 UU 1/2026 →