Pasal 622
BerlakuUU 1/2026 — Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pei{Yesuaian Pidana · BAB IV
Catatan: Pei{Yesuaian Pidana
(1) Pada saat Undang-Undang ini ketentuan dalam: mulai berlaku, a. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (Berita Negara Republik Indonesia II Nomor 9); b. Pasal 5 ayat (3) huruf b dan huruf c Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1951 tentang TindakanTindakan Sementara untuk Menyelenggarakan Kesatuan Susunan Kekuasaan dan Acara Pengadilan-Pengadilan Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1951, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 81); c. Pasal I dan Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun l95l tentang Mengubah Tijdelijke Bgzondere " Ordonnantie Strafbepalingen" (Stbl. 1948 No. 17) dan Undang- Undang R.I. Dahulu NR 8 Tahun l94A (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 1951); d. Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958 tentang Menyatakan Berlakunya Undang-Undang No. 1 Tahun 1946 Republik Indonesia tentang Peraturan Hukum Pidana Untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia dan Mengubah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 127, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1660); e. Undang-Undang Nomor I Tahun 1960 tentang Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana; f. Undang-Undang . . . SK No 273874A K INDONESIA -40- f. Undang-Undang Nomor 16 Prp. Tahun 1960 tentang Beberapa Perubahan Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1976); g. Undang-Undang Nomor 18 Prp. Tahun 1960 tentang Perubahan Jumlah Hukuman Denda dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan dalam Ketentuan Pidana l,ainnya yang Dikeluarkan Sebelum Tanggal 17 Agustus 1945 (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 52, Tambahan l,embaran Negara Nomor 1978); h. Pasal 4 Penetapan Presiden Nomor l Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 27261; i. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 ter,tarrg Penertiban Perjudian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3040); j. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1976 tentang Perubahan dan Fenambahan Beberapa Pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Bertalian dengan Perluasan Berlakunya Ketentuan Perundang- undangan Pidana, Kejahatan Penerbangan, dan Kejahatan terhadap Sarana/ Prasarana Penerbangan (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1976 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Nomor 308O); k. Undang-Undang Nomor 27 Ta}:.un 1999 tentang Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang Berkaitan dengan Kejahatan Terhadap Keamanan Negara (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 385O); l. Pasal 2... SK No 273875 A ErllFIEtrN REPUBLIK INDONESIA -4tI Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 5, Pasal 11, dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 3l Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 14O, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 387 4l sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2OOl tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3l Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OOl Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150); m. Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 36 sampai dengan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 200O tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20O0 Nomor 2O8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4026); n Pasal 8l ayat (1) dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235l' sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor I Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2OO2 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 237, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5946); o. Pasal 6... SK No 273876 A *[T.{faI{Il REPUBUK INDONESIA -42o Pasal 6 dan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2OO3 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor I Tahun 2OO2 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Menjadi Undang-Undang (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 p q r Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4284) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6216); Pasal 69 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 43O1); Pasal 2 Undang-Undang Nomor 2I Ta}:r;rr 2OO7 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 58, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4720); Pasal 27 ayat (l), Pasal 27 ayat (3), Pasal 28 ayat (21, Pasal 3O, Pasal 31 ayat (1), Pasal 31 ayat (21, Pasal 36, Pasal 45 ayat (1), Pasal 45 ayat (3), Pasal 45A ayat(21, Pasal 46, Pasal 47, dan Pasal 51 ayat (21 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO8 Nomor 58, Tambahan l.embaran Negara Republik Indonesia Nomor 48431 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor I Tahurr 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (lembaran Negara Republik Indonesia Tahtln 2024 Nomor 1, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 69o5); s. Pasar rs. . . SK No274279A FRESIDEN REPUEUK INDONESIA -43s Pasal 15 dan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 4O Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO8 Nomor l7O, t Tambahan lrmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4919); Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 181, u Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4928); Pasal 66 sampai dengan Pasal 71 UndangUndang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5035); Dihapus; w Pasal 112, Pasal ll3, Pasal 117, Pasal 118, Pasal 122, Pasal 123 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2OO9 tentang Narkotika (t embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O09 Nomor 5062) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Ta}:un 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); x. Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5164); y. Pasal l2O . . . SK No 273878 A TI:EFITII=N K INDONESIA -44- y. Pasal 120 ayat (f) dan Pasal 126 huruf e Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O11 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5216) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 20ll tentang Keimigrasian ([rmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 227, z. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6996); Pasal 36 ayat (1), ayat (21, ayat (3), dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol1 Nomor 64, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 5223) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O23 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845); aa. Pasal 136 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2Ol2 tentang Pangan (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol2 Nomor 227, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 536O) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2O22 tentangCipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); bb. Pasal 4 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 54O6); dan cc. Pasal 37 . . . SK No273879A REPUBLIK INDONESIA _45_ cc. Pasal 37, Pasal 38, Pasal 39, dan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2O06 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (lrmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 20O6 Nomor 64, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4635) sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 31 Tahun 2Ol4 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 293, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5602), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (2) Dalam hal ketentuan pasal mengenai Tindak Pidana tentang senjata api, amunisi, bahan peledak, dan senjata lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diacu oleh ketentuan pasal Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan pasal dalam Undang-Undang ini dengan ketentuan sebagai berikut: a. Pasal 1 pengacuannya diganti dengan Pasal 306; dan b. Pasal 2 pengacuannya diganti dengan Pasal 307. (3) Dalam hal ketentuan pasal mengenai Tindak Pidana terhadap agama dan kepercayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h mengacu Pasal 4 Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan Pasal 30O dan Pasal 302 ayat (1) Undang-Undang ini. (4) Dalam hal ketentuan pasal mengenai Tindak Pidana korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf I diacu oleh ketentuan pasal Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan pasal dalam Undang-Undang ini dengan ketentuan sebagai berikut: a. Pasal 2 ayat (1) pengacuannya diganti dengan Pasal 603; b. Pasal 3 pengacuannya diganti dengan Pasal 6O4; c. Pasal 5 pengacuannya diganti dengan Pasal 6O5; d. Pasal 1l pengacuannya diganti dengan Pasal 606 ayat (2); dan e. Pasal 13 pengacuannya diganti dengan Pasal 606 ayat ( I ). (5) Dalam . . . SK No274336A INDONESIA 46(5) Dalam hal ketentuan pasal mengenai Tindak Pidana berat terhadap hak asasi manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m diacu oleh ketentuan pasal Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan pasal dalam UndangUndang ini dengan ketentuan sebagai berikut: a. Pasal 8 dan Pasal 36 pengacuannya diganti dengan Pasal 598; dan b. Pasal 9 dan Pasal 37 sampai dengan Pasal 40 pengacuannya diganti dengan Pasal 599. (6) Dalam hal ketentuan pasal mengenai Tindak Pidana persetubuhan atau pencabulan dengan Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf n diacu oleh ketentuan pasal Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan pasal dalam Undang-Undang ini dengan ketentuan sebagai berikut: a. Pasal 81 ayat (1) pengacuannya diganti dengan Pasal 473 ayat (4); dan b. Pasal 82 pengacuannya diganti dengan Pasal 415 atau Pasal 417. (7) Dalam hal ketentuan pasal mengenai Tindak Pidana terorisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf o diacu oleh ketentuan pasal Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan pasal dalam Undang-Undang ini dengan ketentuan sebagai berikut: a. Pasal 6 pengacuannya diganti dengan Pasal 6O0; dan b. Pasal 7 pengacuannya diganti dengan Pasal 601. (8) Dalam hal ketentuan pasal mengenai Tindak Pidana penggunaan ijazale atau gelar akademik palsu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf p mengacu Pasal 69 Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan Pasal 272 ayat (21 Undang-Undang ini. (9) Dalam hal ketentuan pasal mengenai Tindak Pidana perdagangan orang sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf q mengacu Pasal 2 Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan Pasal 455 Undang-Undang ini. (10) Dalam . . . SK No 273881 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -47(10) Dalam hal ketentuan pasal mengenai Tindak Pidana terhadap informatika dan elektronika sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf r diacu oleh ketentuan pasal Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan pasal dalam UndangUndang ini dengan ketentuan sebagai berikut: a. Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 45 ayat (1) pengacuannya diganti dengan Pasal 407; b. Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) pengacuannya diganti dengan Pasal 441; c. Pasal 28 ayat (21 dan Pasal 45A ayat (21 pengacuannya diganti dengan Pasal 243; d. Pasal 3O dan Pasal 46 pengacuannya diganti dengan Pasal 332; dan e. Pasal 31 ayat (l), Pasal 31 ayat (21, dan Pasal 47 pengacuannya diganti dengan Pasal 258 ayat (2). (11) Dalam hal ketentuan pasal mengenai Tindak Pidana atas dasar diskriminasi ras dan etnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf s diacu oleh ketentuan pasal Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan pasal dalam UndangUndang ini dengan ketentuan sebagai berikut: a. Pasal 15 pengacuannya diganti dengan Pasal 244; dan b. Pasal 17 pengacuannya diganti dengan Pasal 245. (12) Dalam hal ketentuan pasal mengenai Tindak Pidana Pornografi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf t mengacu Pasal 29 Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang ini. (13) Dalam hal ketentuan pasal mengenai Tindak Pidana penodaan terhadap bendera negara, Iambang negara, dan lagu kebangsaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf u diacu oleh ketentuan pasal UndangUndang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan pasal dalam Undang-Undang ini dengan ketentuan sebagai berikut: a. Pasal 66 pengacuannya diganti dengan Pasal 2341' b. Pasal 67 . . . SK No 273882 A FITESIDEN ITEPUBLIK INDONESIA -44- b. Pasal 67 pengacuannya diganti dengan Pasal 235; c. Pasal 68 pengacuannya diganti dengan Pasal 236; d. Pasal 69 pengacuannya diganti dengan Pasal2371' e. Pasal 70 pengacuannya diganti dengan Pasal 238; dan f. Pasal 7l pengacuannya diganti dengan Pasal 239. (14) Dihapus. (15) Dalam hal ketentuan pasal mengenai Tindak Pidana narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf w diacu oleh ketentuan pasal Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan pasal dalam Undang-Undang ini dengan ketentuan sebagai berikut: a. Pasal 112 ayat (1) pengacuannya diganti dengan Pasal 609 ayat (1) huruf a; b. Pasal ll2 ayat (2) pengacuannya diganti dengan Pasal 609 ayat(21 hurufa; c. Pasal 113 ayat (1) pengacuannya diganti dengan Pasal 61O ayat (1) huruf a; d. Pasal 113 ayat (2) pengacuannya diganti dengan Pasal 61O ayat(21 hurufa; e. Pasal I 17 ayat (1) pengacuannya diganti dengan Pasal 609 ayat (1) huruf b; f. Pasal lL7 ayal (2) pengacuannya diganti dengan Pasal 609 ayal(21 hunrfb; C. Pasal 118 ayat (1) pengacuannya diganti dengan Pasal 610 ayat (1) hurufb; h. Pasal 118 ayat (2) pengacuannya diganti dengan Pasal 61O ayat(21 hurufb; i. Pasal 122 ayat (1) pengacuannya diganti dengan Pasal 609 ayat (1) hurufc; j. Pasal 122 ayat (2) pengacuannya diganti dengan Pasal 609 ayat(21 hurufc; k. Pasal 123 ayat (1) pengacuannya diganti dengan Pasal 61O ayat ( 1) huruf c; dan 1. Pasal 123 ayat (2) pengacuannya diganti dengan Pasal 61O ayat l2l huruf c. (16) Dalam . . . SK No 273883 A PRESIDEN REFUBUK INDONESIA -49(16) Dalam hal ketentuan pasal mengenai Tindak Pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf x diacu oleh ketentuan pasal Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan pasal dalam Undang-Undang ini dengan ketentuan sebagai berikut: a. Pasal 2 ayal (l) pengacuannya diganti dengan Pasal 6O7 ayat(21; b. Pasal 3 pengacuannya diganti dengan Pasal 6O7 ayat (1) huruf a; c. Pasal 4 pengacuannya diganti dengan Pasal 6O7 ayat (1) hurufb; d. Pasal 5 ayat (1) pengacuannya diganti dengan Pasal 607 ayat (l) huruf c; dan e. Pasal 5 ayat (2) pengacuannya diganti dengan Pasal 608. (17) Dalam hal ketentuan pasal mengenai Tindak Pidana penyelundupan manusia atau pemalsuan paspor, Surat perjalanan laksana paspor, atau Surat yang diberikan menurut ketentuan Undang-Undang tentang keimigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf y diacu oleh ketentuan pasal UndangUndang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan pasal dalam Undang-Undang ini dengan ketentuan sebagai berikut: a. Pasal L2O ayat (l) pengacuannya diganti dengan Pasal 457; dan b. Pasal 126 huruf e pengacuannya diganti dengan Pasal 398 ayat (l ). (18) Dalam hal ketentuan pasal mengenai Tindak Pidana pemalsuan mata uang atau uang kertas sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf z diacu oleh ketentuan pasal Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan pasal dalam UndangUndang ini dengan ketentuan sebagai berikut: a. Pasal 36 ayat (1) pengacuannya diganti dengan Pasal 374; b. Pasal 36 ayat (2) pengacuannya diganti dengan Pasal 375 ayat (1); c. Pasal 36 ayat (3) pengacuannya diganti dengan Pasal 375 ayat (2); dan d. Pasal 36 ayat (4) pengacuannya diganti dengan Pasal 375 ayat (3). (19) Dalam . . . SK No273884A PRESIDEN REPUEUK INDONESIA -50(19) Dalam hal ketentuan pasal mengenai Tindak Pidana di bidang pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf aa mengacu Pasal 136 Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan Pasal 504 dalam Undang-Undang ini. (20) Dalam hal ketentuan pasal mengenai Tindak Pidana pendanaan terorisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf bb mengacu Pasal 4 Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan Pasal 602 dalam Undang-Undang ini. (21) Dalam hal ketentuan pasal mengenai Tindak Pidana terhadap saksi dan korban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf cc diacu oleh ketentuan pasal Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan pasal dalam Undang-Undang ini dengan ketentuan sebagai berikut: a. Pasal 37 pengacuannya diganti dengan Pasal 295; b. Pasal 38 pengacuannya diganti dengan Pasal 296; c. Pasal 39 pengacuannya diganti dengan Pasal 297; dan d. Pasal 4l pengacuannya diganti dengan Pasal299. KETENTUAN PENUTUP Pasal VIII Dalam hal terdapat ketentuan pidana dalam Undang-Undang di luar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang belum diatur dalam Lampiran I Undang-Undang ini, berlaku ketentuan Pasal I sampai dengan Pasal III. Pasal IX Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal 2 Januari 2026. Agar SK No 273939 A PRESIDEN REPUEUK INDONESIA -51 - Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan penempatannya Indonesia. Undang-Undang ini dengan dalam lembaran Negara Republik Disahkan di Jakarta pada tanggal 2 Jan.uari2026 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd PRABOWO SUBIANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Januari 2026 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd PRASETYO HADI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIATAHUN 2026 NOMOR 1 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Plh Perundang-undangan dan Hukum, r Sihwati kstari SK No274242A PRESIDEN REPUELIK INDONESIA PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR I TAHUN 2026 TENTANG PEI{YESUAIAN PIDANA I UMUM Upaya pembaruan hukum pidana nasional telah diwujudkan dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU KUHP). UU KUHP dibentuk untuk mengganttkar: Wetboek uan Strafrecht sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang telah beberapa kali diubah. UU KUHP berlaku setelah 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal diundangkan, yaitu pada tangal 2 Janluari 2026. Dalam perkembangan masyarakat saat ini menuntut penyempurnaan sistem hukum pidana yang konsisten, adaptif, dan responsif terhadap perubahan sosial, sehingga diperlukan penyesuaian terhadap norma hukum pidana yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian dan ketidakadilan baik antara Undang-Undang di luar UU KUHP dan Peraturan Daerah dengan UU KUHP maupun di dalam UU KUHP itu sendiri. UU KUHP mengamanatkan penyesuaian terhadap seluruh Undang-Undang di luar UU KUHP dan Peraturan Daerah agar selaras dengan sistem kategori pidana denda. Sistem ini bertujuan agar dalam merumuskan Tindak Pidana tidak perlu lagi mencantumkan besaran denda, melainkan cukup merujuk pada kategori denda yang telah ditetapkan. Penerapan sistem ini didasarkan pada pertimbangan bahwa pidana denda merupakan jenis sanksi yang nilainya relatif mudah terpengaruh oleh perubahan nilai uang akibat dinamika perekonomian. Penyesuaian SK No 273888 A Erl:FITEIaN REPUBUK INDONESIA -2 Penyesuaian juga dibutuhkan terhadap ketentuan pidana yang mengatur mengenai pidana kurungan. Dalam UU KUHP, pidana kurungan telah dihapus dari pidana pokok. Sehingga, seluruh ketentuan pidana dalam Undang-Undang di luar UU KUHP dan Peraturan Daerah yang mengatur pidana kurungan harus disesuaikan. Penghapusan pidana kurungan sebagai pidana pokok juga harus diikuti dengan penyesuaian terhadap Pasal 15 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2Ol1 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pasal 238 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tenlang Cipta Ke{a menjadi Undang-Undang. Kedua pasal tersebut mengatur bahwa Peraturan Daerah dapat mengatur tindak pidana yang diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak Rp50.00O.0O0,O0 (lima puluh juta rupiah). Oleh karena itu, berdasarkan UU KUHP, Peraturan Daerah hanya dapat memuat ancarnan pidana denda paling banyak kategori III. Sejumlah ketentuan dalam UU KUHP juga masih memerlukan penyempurnaan. Terdapat 3 (tiga) kategori substansi yang masih perlu disesuaikan, yaitu: l. pasal yang masih dirumuskan dengan pola minimum khusus dan kumulatif meskipun bukan bagian dari tindak pidana khusus; 2. substansi yang perlu diperjelas; dan 3. kesalahan formal penulisan. Penyesuaian tersebut penting dilakukan untuk mencegah ketidakpastian hukum serta menghindari hambatan dalam pen5rusunan peraturan pelaksanaan UU KUHP. Berdasarkan uraian di atas, perlu membentuk Undang-Undang tentang Penyesuaian Pidana gu.na memastikan adanya keselarasan, kepastian hukum, dan konsistensi perumusan sanksi pidana di seluruh peraturan perundang-undangan. II. PASAL. . . SK No 273889 A EIiEIEtrN R,EFUBUK INDONESIA -3II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Ayat (1) Ketentuan ini bertujuan untuk membatasi tindak pidana yang dapat mengatur ancaman pidana dengan pola minimum khusus. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal II Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Angka 1 Yang dimaksud dengan "keuntungan finansial" adalah tambahan nilai ekonomi yang diperoleh seseorang atau Korporasi sebagai akibat dari dilakukannya suatu Tindak Pidana. Angka2 Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Ketentuan ini dimaksudkan untuk mengecualikan beberapa ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 22 Tah:ur: 2OO9 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan karena sifat Tindak Pidana yang diatur sangat ringan, sehingga tidak memerlukan penyesuaian. Ayat(s) ... SK No273890A INDONESIA 4Ayat (s) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Yang dimaksud dengan "pidana denda dalam bentuk kelipatan dari kerugian atau keuntungan", antara lain, pidana denda dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2022 tenlang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Undang-Undang Nomor 28 Talilttn 2OO2 tentang Bangunan Gedung sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Ayat (8) Cukup jelas. Ayat (9) Cukup jelas. Ayat (1o) Cukup jelas. Ayat (11) Cukup jelas. Pasal III Cukup jelas. Pasal IV Cukup jelas. Pasal V Cukup jelas. Pasal VI . . . SK No 273891 A rt.ffl REPUEUK INDONESIA 5Pasal VI
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 622 UU 1/2026 →