Pengacara-ku

Pasal 77

Berlaku

UU 1/2026 — Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pei{Yesuaian Pidana · BAB III

Catatan: Pei{Yesuaian Pidana
Dalam hal terpidana selama menjalani pidana pengawasan melanggar syarat umum, pidana pengawasan dicabut dan terpidana menjalani pidana penjara karena pelanggaran syarat umum. 1O. Ketentuan . . . SK No273849A PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -1510. Ketentuan Pasal 82 diubah sehingga berbunyi se bagai berikut:

Sumber: jdihn-backfill

← Pasal 76 ↑ Daftar Pasal Pasal 82 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 77 UU 1/2026 →