Pasal 6
BerlakuUU 10/2025 — Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2025 tentang Kabupaten Boi"Aang Mongondow Di Provinsi Sulawesi Utara · BAB II
Catatan: Kabupaten Boi"Aang Mongondow Di Provinsi Sulawesi Utara
Kabupaten Bolang Mongondow memiliki karakteristik, yaitu: a. kewilayahan dengan ciri geografis utama kawasan dataran rendah berupa pesisir dan pantai, kawasan dataran tinggi berupa pegunungan dan perbukitan, kawasan perairan berupa laut, dan kawasan taman nasional; b. potensi sumber daya alam berupa pertanian, perkebunan, perikanan, peternakan, pariwisata, pertambangan, energi dan mineral, serta kehutanan; dan c. keragaman suku, kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius dan menjunjung tinggi adat istiadat dan kelestarian lingkungan. BABIII ... SK No 273345 A T{Irr:If IilTIr.IilIrd{rI -5BAB III KETENTUAN PENUTUP
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 6 UU 10/2025 →