Pasal 10
BerlakuUU 11/2008 — Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik · BAB III
Catatan: Informasi Dan Transaksi Elektronik
(1) Setiap pelaku usaha yang menyelenggarakan Elektronik dapat disertifikasi oleh Lembaga Keandalan. Transaksi Sertifikasi (2) Ketentuan mengenai pembentukan Lembaga Keandalan sebagaimana dimaksud pada ayat dengan Peraturan Pemerintah. Sertifikasi (1) diatur
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 10 UU 11/2008 →