Pasal 12
BerlakuUU 11/2008 — Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik · BAB IV
Catatan: Informasi Dan Transaksi Elektronik
(1) Setiap Orang yang terlibat dalam Tanda Tangan Elektronik berkewajiban memberikan pengamanan atas Tanda Tangan Elektronik yang digunakannya. (2) Pengamanan Tanda Tangan Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya meliputi: a. sistem tidak dapat diakses oleh Orang lain yang tidak berhak; b. Penanda Tangan harus menerapkan prinsip kehatihatian untuk menghindari penggunaan secara tidak sah terhadap data terkait pembuatan Tanda Tangan Elektronik; c. Penanda Tangan harus tanpa menunda-nunda, menggunakan cara yang dianjurkan oleh penyelenggara Tanda Tangan Elektronik ataupun cara lain yang layak dan sepatutnya harus segera memberitahukan kepada seseorang yang oleh Penanda Tangan dianggap memercayai Tanda Tangan Elektronik atau kepada pihak pendukung layanan Tanda Tangan Elektronik jika: d. 1. Penanda Tangan pembuatan Tanda dibobol; atau mengetahui bahwa Tangan Elektronik 2. keadaan yang diketahui oleh dapat menimbulkan risiko kemungkinan akibat bobolnya Tanda Tangan Elektronik; dan data telah Penanda Tangan yang berarti, data pembuatan dalam hal Sertifikat Elektronik digunakan untuk mendukung Tanda Tangan Elektronik, Penanda Tangan harus memastikan kebenaran dan keutuhan semua informasi yang terkait dengan Sertifikat Elektronik tersebut. (3) Setiap Orang yang melakukan pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertanggung jawab atas segala kerugian dan konsekuensi hukum yang timbul. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -9BAB IV PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI ELEKTRONIK DAN SISTEM ELEKTRONIK Bagian Kesatu Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 12 UU 11/2008 →