Pasal 19
BerlakuUU 11/2008 — Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik · BAB V
Catatan: Informasi Dan Transaksi Elektronik
Para pihak yang melakukan Transaksi Elektronik harus menggunakan Sistem Elektronik yang disepakati. Pasal 20 . . . PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 12 Pasal 20 (1) Kecuali ditentukan lain oleh para pihak, Transaksi Elektronik terjadi pada saat penawaran transaksi yang dikirim Pengirim telah diterima dan disetujui Penerima. (2) Persetujuan atas penawaran Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dengan pernyataan penerimaan secara elektronik. Elektronik dilakukan
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 19 UU 11/2008 →