Pasal 37
BerlakuUU 11/2008 — Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik · BAB VIII
Catatan: Informasi Dan Transaksi Elektronik
Setiap Orang dengan sengaja melakukan perbuatan yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 36 di luar wilayah Indonesia terhadap Sistem Elektronik yang berada di wilayah yurisdiksi Indonesia. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 18 BAB VIII PENYELESAIAN SENGKETA
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 37 UU 11/2008 →