Pengacara-ku

Pasal 39

Berlaku

UU 11/2008 — Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik · BAB IX

Catatan: Informasi Dan Transaksi Elektronik
(1) Gugatan perdata dilakukan Peraturan Perundang-undangan. sesuai dengan ketentuan (2) Selain penyelesaian gugatan perdata sebagaimana dimaksud pada ayat (1), para pihak dapat menyelesaikan sengketa melalui arbitrase, atau lembaga penyelesaian sengketa alternatif lainnya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. PERAN PEMERINTAH DAN PERAN MASYARAKAT

Sumber: jdihn-backfill

← Pasal 38 ↑ Daftar Pasal Pasal 40 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 39 UU 11/2008 →