Pasal 54
BerlakuUU 11/2008 — Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik · BAB XIII
Catatan: Informasi Dan Transaksi Elektronik
(1) Undang-Undang diundangkan. ini mulai berlaku pada tanggal (2) Peraturan Pemerintah harus sudah ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun setelah diundangkannya Undang-Undang ini. Agar. . . PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 25 Agar setiap orang mengetahuinya, pengundangan Undang-Undang ini dengan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. memerintahkan penempatannya Disahkan di Jakarta pada tanggal 21 April 2008 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 April 2008 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ANDI MATTALATA LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008 NOMOR 58 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 54 UU 11/2008 →