Pengacara-ku

Pasal 6

Berlaku

UU 11/2025 — Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2025 tentang Kabupaten Kepulauan Sangihe Di Provinsi Sui,Awesi Utara · BAB II

Catatan: Kabupaten Kepulauan Sangihe Di Provinsi Sui,Awesi Utara
Kabupaten Kepulauan Sangihe memiliki karakteristik, yaitu: a. kewilayahan dengan ciri geografis utama daerah kepulauan yang terdiri atas kawasan dataran rendah berupa pesisir dan pantai, kawasan dataran tinggi berupa pegunungan dan perbukitan, serta kawasan perbatasan yang berbatasan langsung dengan Negara Republik Filipina; b. potensi sumber daya alam berupa perkebunan, kelautan dan perikanan, pariwisata, serta pertambangan; dan c. keragaman suku, kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, ritual, upacara adat, dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius sekaligus menjunjung tinggi adat istiadat dan kelestarian lingkungan. BABIII ... SK No 273353 A FEPUBUK INDONESIA -5BAB III KETENTUAN PENUTUP

Sumber: jdihn-backfill

← Pasal 5 ↑ Daftar Pasal Pasal 7 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 6 UU 11/2025 →