Pasal 4
BerlakuUU 12/2025 — Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2025 tentang Kabupaten Minahasa Di Provinsi Sui"Awesi Utara · BAB I
Catatan: Kabupaten Minahasa Di Provinsi Sui"Awesi Utara
(1) Kabupaten Minahasa mempunyai batas daerah: a. sebelah utara berbatasan dengan Laut Sulawesi dan Kota Manado; b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Minahasa Utara dan Laut Maluku; c. sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Minahasa Tenggara; dan d. sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Minahasa Selatan. (2) Penegasan batas daerah Kabupaten Minahasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 4 UU 12/2025 →