Pengacara-ku

Pasal 145

Berlaku

UU 13/2003 — Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan · BAB XI

Catatan: Ketenagakerjaan
Dalam hal pekerja/buruh yang melakukan mogok kerja secara sah dalam melakukan tuntutan hak normatif yang sungguhsungguh dilanggar oleh pengusaha, pekerja/buruh berhak mendapatkan upah. Paragraf 3 Penutupan Perusahaan (lock-out)

Sumber: jdihn-backfill

← Pasal 144 ↑ Daftar Pasal Pasal 146 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 145 UU 13/2003 →