Pengacara-ku

Pasal 148

Berlaku

UU 13/2003 — Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan · BAB XI

Catatan: Ketenagakerjaan
(1) Pengusaha wajib memberitahukan secara tertulis kepada pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh, serta instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat sekurang-kurangnya 7 (tujuh) hari kerja sebelum penutupan perusahaan (lock out) dilaksanakan. (2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sekurang-kurang-nya memuat: a. waktu (hari, tanggal, dan jam) dimulai dan diakhiri penutupan perusahaan (lock out); dan b. alasan dan sebab-sebab melakukan penutupan perusahaan (lock out). (3) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditandatangani oleh pengusaha dan/atau pimpinan perusahaan yang bersangkutan. 23 of 32 3/5/2010 1:19 AM www.djpp.depkumham.go.id UU 13-2003 file:///D:/My%20AutoRun%20Projects/PUU%2000-07/2003/UU%2...

Sumber: jdihn-backfill

← Pasal 147 ↑ Daftar Pasal Pasal 149 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 148 UU 13/2003 →