Pengacara-ku

Pasal 193

Berlaku

UU 13/2003 — Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan · BAB XVIII

Catatan: Ketenagakerjaan
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Maret 2003 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, Disahkan di Jakarta pada tanggal 25 Maret 2003 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, MEGAWATI SOEKARNOPUTRI di tje n Pe ra tu ra n Pe ru nd an gun da ng an Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. BAMBANG KESOWO 2007 © ditjen pp 32 of 32 3/5/2010 1:19 AM

Sumber: jdihn-backfill

← Pasal 192 ↑ Daftar Pasal

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 193 UU 13/2003 →