Pengacara-ku

Pasal 63

Berlaku

UU 13/2003 — Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan · BAB IX

Catatan: Ketenagakerjaan
(1) Dalam hal perjanjian kerja waktu tidak tertentu dibuat secara lisan, maka pengusaha wajib membuat surat pengangkatan bagi pekerja/buruh yang bersangkutan. (2) Surat pengangkatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), sekurang kurangnya memuat keterangan: a. nama dan alamat pekerja/buruh; b. tanggal mulai bekerja; c. jenis pekerjaan; dan d. besarnya upah.

Sumber: jdihn-backfill

← Pasal 62 ↑ Daftar Pasal Pasal 64 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 63 UU 13/2003 →