Pasal 10
BerlakuUU 14/2025 — Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Dan Umrah · BAB IX
Catatan: Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Dan Umrah
Cukup jelas. Angka 12 Pasal lOA Ayat (1) Tanggung jawab memastikan keselamatan, keamanan, kenyamanan, dan kelancaran Jemaah Haji dilaksanakan oleh Menteri dengan memberikan prioritas dan perlakuan khusus pada puncak haji di Amfah, Muzdalifah, dan Mina. SK No269226A Ayat(2)... PRESIDEN REPUELIK INDONESIA -8 Ayat (21 Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas.
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 10 UU 14/2025 →