Pasal 111
BerlakuUU 14/2025 — Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Dan Umrah · BAB IX
Catatan: Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Dan Umrah
(1) Masyarakat dapat melaporkan dan mengadukan pelanggaran dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11O ayat (2) huruf f kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk. (21 Masyarakat yang melaporkan dan mengadukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mendapatkan pelindungan dan dijaga peraturan ketentuan kerahasiaannya sesuai dengan perundang-undangan. (3) Tata cara pelaporan, pengaduan, dan tindak lanjut atas laporan dan aduan masyarakat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. 93. Ketentuan . . . SK No269209A PRESIDEN REFUSUK INDONESIA -4593. Ketentuan Pasal 112 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 111 UU 14/2025 →