Pengacara-ku

Pasal 119B

Berlaku

UU 14/2025 — Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Dan Umrah · BAB IX

Catatan: Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Dan Umrah
Dalam hal hasil pengawasan, pemantauan, dan evaluasi Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler, Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus, dan Ibadah Umrah terdapat dugaan tindak pidana, hasil pengawasan, pemantauan, dan evaluasi disampaikan kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti. Pasal 119C.. . SK No269212A !rl*tfr{X REFUBUK INDONESIA -44Pasal 119C Menteri melakukan pengawasan, pemantauan, dan evaluasi terhadap Penyelenggaraan lbadah Haji Khusus dan Ibadah Umrah.

Sumber: jdihn-backfill

← Pasal 119A ↑ Daftar Pasal Pasal 119D →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 119B UU 14/2025 →