Pasal 119B
BerlakuUU 14/2025 — Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Dan Umrah · BAB IX
Catatan: Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Dan Umrah
Dalam hal hasil pengawasan, pemantauan, dan evaluasi Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler, Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus, dan Ibadah Umrah terdapat dugaan tindak pidana, hasil pengawasan, pemantauan, dan evaluasi disampaikan kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti. Pasal 119C.. . SK No269212A !rl*tfr{X REFUBUK INDONESIA -44Pasal 119C Menteri melakukan pengawasan, pemantauan, dan evaluasi terhadap Penyelenggaraan lbadah Haji Khusus dan Ibadah Umrah.
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 119B UU 14/2025 →