Pasal 119E
BerlakuUU 14/2025 — Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Dan Umrah · BAB IX
Catatan: Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Dan Umrah
(1) Nilai Manfaat yang berasal dari Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus digunakan untuk pembinaan, pengawasan, dan evaluasi oleh Menteri. (21 Rencana penggunaan Nilai Manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada DPR zu.
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 119E UU 14/2025 →