Pasal 119H
BerlakuUU 14/2025 — Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Dan Umrah · BAB IX
Catatan: Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Dan Umrah
Pengawasan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus dan Ibadah Umrah dilaksanakan secara terpadu dengan kementerian/ lembaga terkait. Pasal 1l9I Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal l19C dilakukan pada saat berlangsungnya setiap tahapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus dan Ibadah Umrah. Pasal 119J. . . SK No 269213 A PRESIDEN NEPUBLIK INDONESIA -49Pasal 119J Pengawasan, pemantauan, dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119A sampai dengan Pasal 119H menggunakan Sistem Informasi Kementerian.
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 119H UU 14/2025 →