Pasal 119L
BerlakuUU 14/2025 — Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Dan Umrah · BAB IX
Catatan: Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Dan Umrah
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengawasan, pemantauan, dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119A sampai dengan Pasal 119K diatur dalam Peraturan Menteri. loO.Ketentuan Pasal 120 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 119L UU 14/2025 →