Pengacara-ku

Pasal 123

Berlaku

UU 14/2025 — Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Dan Umrah · BAB IX

Catatan: Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Dan Umrah
(1) Setiap Orang yang memperjualbelikan nomor porsi atau kuota haji Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116 dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/ atau dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori VI. (21 Setiap Orang yang memperjualbelikan nomor porsi dan kuota haji Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1O (sepuluh) tahun dan/ atau dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori VII. 104. Di antara Pasal 123 dan Pasal 124, disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 123A yang berbunyi sebagai berikut:

Sumber: jdihn-backfill

← Pasal 121 ↑ Daftar Pasal Pasal 123A →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 123 UU 14/2025 →