Pengacara-ku

Pasal 23

Berlaku

UU 14/2025 — Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Dan Umrah

Catatan: Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Dan Umrah
(1) Gubernur atau bupati/wali kota dapat calon petugas haji daerah kepada Menteri. (21 Calon petugas haji daerah yang diusulkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diseleksi oleh Menteri secara transparan dan akuntabel. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai calon petugas haji daerah sebagaimana dima}sud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri. 25. Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasa724 (l) Kuota petugas haji daerah menggunakan kuota haji Indonesia. (2) Kuota... SK No269181A PRESIDEN REFUELIK INDOHESIA -t7(21 Kuota petugas haji daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri. 26. Ketentuan Pasal 25 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Sumber: jdihn-backfill

← Pasal 21 ↑ Daftar Pasal Pasal 25 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 23 UU 14/2025 →