Pasal 29
BerlakuUU 14/2025 — Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Dan Umrah
Catatan: Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Dan Umrah
(1) Presiden menetapkan Menteri sebagai amirulhaj. (2) Amirulhaj . . . SK No269182A PRESIDEN REPUELIK INDONESIA _ 18_ (21 Amirulhaj sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas misi haji Indonesia dan melaksanakan tugas diplomasi haji di Arab Saudi selama musim haji. (3) Dalam melalsanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), amirulhaj dibantu oleh 12 (dua belas) anggota yang terdiri atas: a. 6 (enam) orang berasal dari unsur Pemerintah; dan b. 6 (enam) orang berasal dari unsur organisasi kemasyarakatan Islam secara adil dan bergiliran. (4) Keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri. (5) Amirulhaj dan anggota amirulhaj kuota petugas haji. 29. Ketentuan Pasal 30 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 29 UU 14/2025 →