Pasal 32
BerlakuUU 14/2025 — Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Dan Umrah
Catatan: Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Dan Umrah
(1) Menteri bertanggung jawab memberi pembinaan Ibadah Haji dan kesehatan kepada Jemaah Haji. (2) Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sebelum keberangkatan, selama berada di Arab Saudi, dan setelah tiba di Indonesia. (3) Pembinaan kesehatan Jemaah Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 dilaksanakan oleh Menteri berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. (41 Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 dilaksanakan secara terencana, terstruktur, terukur, dan terpadu sesuai dengan standardisasi pembinaan. (5) Standardisasi pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi: a. standar manasik Ibadah Haji; dan b. standar kesehatan. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) sampai dengan ayat (5) diatur dalam Peraturan Menteri. 31. Ketentuan. . . SK No269184A PRESIDEN PUBLIK INDONESIA -2031. Ketentuan Pasal 34 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 32 UU 14/2025 →