Pengacara-ku

Pasal 54

Berlaku

UU 14/2025 — Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Dan Umrah

Catatan: Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Dan Umrah
(1) l2t (3) (4) (s) Menteri melaksanakan akreditasi KBIHU. Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan untuk menilai kinerja dan kualitas pelayanan KBIHU. Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setiap 3 (tiga) tahun. Menteri menetapkan standar akreditasi KBIHU. Menteri mempublikasikan hasil akreditasi KBIHU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada masyarakat melalui Sistem Informasi Kementerian. 53. Ketentuan Pasal 55 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Sumber: jdihn-backfill

← Pasal 53 ↑ Daftar Pasal Pasal 55 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 54 UU 14/2025 →