Pasal 62
BerlakuUU 14/2025 — Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Dan Umrah
Catatan: Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Dan Umrah
PIHK berhak mendapatkan: a. pembinaan . . . SK No269195A PRESIDEN REPIIEI-IK INDOHESIA -31 - a. b. c. d. e. pembinaan dari Menteri; informasi tentang kebijakan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus; informasi tentang data Jemaah Haji Khusus pada tahun berjalan di setiap PIHK; identitas Jemaah Haji; penerimaan saldo setoran Bipih Khusus dari Badan Pengelola Keuangan Haji sesuai dengan jumlah Jemaah Haji Khusus yang telah melunasi Bipih Khusus dan yang akan berangkat pada tahun berjalan; f. informasi tentang hasil pengawasan dan akreditasi; g. kuota untuk penanggung jawab PIHK, petugas h. kesehatan, dan pembimbing Ibadah Haji khusus; dan kuota tambahan. 57. Di antara Pasal 63 dan Pasal 64 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 63A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 62 UU 14/2025 →