Pengacara-ku

Pasal 6A

Berlaku

UU 14/2025 — Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Dan Umrah

Catatan: Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Dan Umrah
(1) Dalam rangka pelayanan dam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf f, Menteri bertanggung jawab terhadap tata kelola dam. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah. 8 Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Sumber: jdihn-backfill

← Pasal 6 ↑ Daftar Pasal Pasal 7 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 6A UU 14/2025 →