Pasal 6A
BerlakuUU 14/2025 — Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Dan Umrah
Catatan: Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Dan Umrah
(1) Dalam rangka pelayanan dam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf f, Menteri bertanggung jawab terhadap tata kelola dam. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah. 8 Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 6A UU 14/2025 →