Pengacara-ku

Pasal 8

Berlaku

UU 14/2025 — Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Dan Umrah

Catatan: Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Dan Umrah
(1) Jemaah Haji diberangkatkan berdasarkan kuota haji Indonesia. (2) Kuota haji Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (l) ditetapkan oleh Menteri setelah dibahas dan mendapat persetujuan bersama DPR RI. (3) Kuota haji Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kuota: a. haji reguler; dan b. haji khusus. SK No269174A (4) Selain... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -10- (4) Selain kuota haji Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdapat kuota petugas haji yang terpisah dari kuota haji Indonesia. (5) Penetapan kuota sebagaimana dimaksud pada ayal (2) dilakukan dengan prinsip transparan. 10. Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Sumber: jdihn-backfill

← Pasal 7 ↑ Daftar Pasal Pasal 9 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 8 UU 14/2025 →