Pengacara-ku

Pasal 96

Berlaku

UU 14/2025 — Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Dan Umrah

Catatan: Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Dan Umrah
(5) Jemaah Umrah dan petugas umrah pelindungan: a. warga negara Indonesia di luar negeri; b. c. d. hukum; keamanan; layanan akomodasi, konsumsi, dan transportasi kecuali Jemaah Umrah mandiri; dan e. jiwa, kecelakaan, dan kesehatan kecuali Jemaah Umrah mandiri. (6) PPIU bertanggung jawab memberikan pelindungan kepada Jemaah Umrah dan petugas umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (1) sebelum keberangkatan, selama berada di Arab Saudi, dan setelah tiba di Indonesia. (71 Pemberian pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c, dilaksanakan oleh PPIU sesuai dengan Peraturan Menteri. 80. Ketentuan Pasal 97 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Sumber: jdihn-backfill

← Pasal 94A ↑ Daftar Pasal Pasal 97 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 96 UU 14/2025 →