Pasal 3
BerlakuUU 15/2025 — Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pertanggungjawabanataspelaksanaananggaranpendapatan Dan Bei,Anja Negara Tahun Anggaran 2024
Catatan: Pertanggungjawabanataspelaksanaananggaranpendapatan Dan Bei,Anja Negara Tahun Anggaran 2024
Hurufa Cukup jelas. Hurufb Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Hurufd Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruff.. , SK No254254A PRES!DEN UELIK ]NDONES -5Huruf f Yang dimaksud dengan "realisasi penerimaan minyak bumi dan gas alam yang dilaporkan berdasarkan asas neto" adalah penerimaan minyak bumi dan gas alam diakui sebagai pendapatan negara setelah memperhitungkan kewajiban kontraktual pemerintah yang harus dibayarkan dalam rangka pelaksanaan kontrak kerja sama, antara lain pengembalian Pajak Pertambahan Nilat, under lifitng, pajak daerah, dan fee kegiatan hulu minyak bumi dan gas alam. Yang dimaksud dengan "pendapatan Badan Layanan Umum dari Kerja Sama Operasi yang dilaporkan berdasarkan asas neto' adalah pendapatan Badan Layanan Umum diakui sebagai pendapatan negara dengan terlebih dahulu mengeluarkan bagtan pendapatan yang merupakan hak mitra Kerja Sama Operasi,
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 3 UU 15/2025 →