Pengacara-ku

Pasal 5

Berlaku

UU 15/2025 — Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pertanggungjawabanataspelaksanaananggaranpendapatan Dan Bei,Anja Negara Tahun Anggaran 2024

Catatan: Pertanggungjawabanataspelaksanaananggaranpendapatan Dan Bei,Anja Negara Tahun Anggaran 2024
Neraca per 31 Desember 2024 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) hunrf c memberikan informasi keuangan sebagai berikut: a. jumlah Aset sebesar Rp13.692.365.851.510.229,00 (tiga belas kuadriliun enam ratus sembilan puluh dua triliun tiga ratus enam puluh lima miliar delapan ratus lima puluh satu juta lima ratus sepuluh ribu dua ratus dua puluh sembilan rupiah); b.jumlah... SK No254269A PRESIDEN REPUBLIK ]NDONES]A -7 - b. jumlah Kewajiban sebesar Rp 1O.269.O 18 .258.24L.877,OO (sepuluh kuadriliun dua ratus enam puluh sembilan triliun delapan belas miliar dua ratus lima puluh delapan juta dua ratus empat puluh satu ribu delapan ratus tujuh puluh tqjuh rupiah); dan c. jumlah Ekuitas sebesar Rp3.423.3a7.593.268.352,OO (tiga kuadriliun empat ratus dua puluh tiga triliun tiga ratus empat puluh tujuh miliar lima ratus sembilan puluh tiga juta dua ratus enam puluh delapan ribu tiga ratus lima puluh dua rupiah).

Sumber: jdihn-backfill

← Pasal 4 ↑ Daftar Pasal Pasal 6 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 5 UU 15/2025 →