Pengacara-ku

Pasal 2

Berlaku

UU 16/2025 — Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2Oo3 Tentang Badan Usaha Milik Negara

Catatan: Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2Oo3 Tentang Badan Usaha Milik Negara
(1) Tujuan pendirian BUMN adalah: a. memperolehkeuntungan; b. memberikan kontribusi bagi perkembangan c. perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya; menjadi perintis kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi; d. melakukan pemberdayaan, mendukung, dan e. membangun kemitraan dengan usaha mikro, kecil, menengah, koperasi, serta masyarakat; sebagai Persero, menyediakan dan menjamin ketersediaan barang dan/ atau jasa yang bermutu dan berdaya saing tinggi; f. sebagai Perum, menjamin ketersediaan barang dan/atau jasa bagi kemanfaatan umum dalam rangka pemenuhan hajat hidup orang banyak dan untuk kebutuhan strategis; dan C. membangun industri strategis yang berbasis riset, inovasi, dan teknologi yang bersinergi dengan negara lain. l2l Kegiatan BUMN harus sesuai dengan tqjuan serta tidak bertentangan dengan peraturan perundangundangan, ketertiban umum, dan/atau kesusilaan. (3) Negara Republik Indonesia memiliki saham 1% (satu persen) pada BUMN yang merupakan saham seri A Dwiwarna melalui kepala BP BUMN dan 99Yo (sembilan puluh sembilan persen) pada BUMN yang merupakan saham seri B melalui Badan. 3 Ketentuan Pasal 3A diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Sumber: jdihn-backfill

↑ Daftar Pasal Pasal 3A →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 2 UU 16/2025 →