Pengacara-ku

Pasal 39

Berlaku

UU 16/2025 — Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2Oo3 Tentang Badan Usaha Milik Negara

Catatan: Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2Oo3 Tentang Badan Usaha Milik Negara
Kepala BP BUMN tidak bertanggung jawab atas segala akibat perbuatan hukum yang dibuat Perum dan tidak bertanggung jawab atas kerugian Perum melebihi nilai kekayaan negara dalam Perum, kecuali apabila kepala BP BUMN: a. baik langsung maupun tidak langsung dengan b. c. iktikad buruk memanfaatkan Perum semata-mata untuk kepentingan pribadi; terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Perum; atau baik langsung maupun tidak langsung secara melawan hukum menggunakan kekayaan Perum. 41.Ketentuan... SK No 265830 A PRESIDEN ELIK INDONESIA _28_ 41. Ketentuan Pasal 40 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Sumber: jdihn-backfill

← Pasal 38 ↑ Daftar Pasal Pasal 4O →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 39 UU 16/2025 →