Pasal 3F
BerlakuUU 16/2025 — Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2Oo3 Tentang Badan Usaha Milik Negara
Catatan: Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2Oo3 Tentang Badan Usaha Milik Negara
(1) t2t Badan bertugas untuk melakukan pengelolaan BUMN. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan berwenang: a. mengelola dividen HoLding Investasi, dividen Holding Operasional, dan dividen BUMN sesuai dengan kepemilikan saham yang dimiliki; b. menyetujuipenambahandan/ataupengurangan penyertaan modal pada BUMN yang bersumber dari pengelolaan dividen Holding Investasi, Holding Operasional, dan BUMN sebagaimana dimaksud dalam huruf a; c. membentuk Holding Investasi dan Holding d. Operasional; menyetujui usulan hapus buku dan/atau hapus tagih atas Aset BUMN yang diusulkan oleh Holdirq Investasi alanu Holding Operasional; e. memberikan . . . SK No265847A PRESIDEN IIEPUEUK INDONESIA - 11- e. memberikan pinjaman, menerima pinjaman, dan mengagunkan aset dengan persetujuan Presiden; f. bertindak sebagai penjamin Holding Investasi dengan persetqiuan dewan pengawas; g. mengesahkan dan mengonsultasikan kepada alat kelengkapan DPR RI yang membidangi BUMN atas rencana kerja dan anggaran perusahaan Holding Investasi dan Holding Operasional; dan h. menetapkan pedoman/kebijakan strategis dalam bidang: l. akuntansi dan keuangan; 2. pengembangan dan investasi; 3. operasional dan pengadaan barang dan/ atau jasa; 4. informasiteknologi; 5. sumber daya manusia; 6. manajemen risiko dan pengawasan internal; 7. hukum dan kepatuhan; 8. program tanggung jawab sosial dan lingkungan; dan 9. program enuironmental, social, and governane (E,SGI. 9 Ketentuan Pasal 3G diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 3F UU 16/2025 →