Pasal 3X
BerlakuUU 16/2025 — Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2Oo3 Tentang Badan Usaha Milik Negara
Catatan: Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2Oo3 Tentang Badan Usaha Milik Negara
(1) Organ dan pegawai Badan tunduk pada peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata kelola pemerintahan dan bisnis yang baik. (21 Badan menetapkan sistem kepegawaian, sistem penggajian, penghargaan, program pensiun dan tunjangan hari tua, serta penghasilan lain bagi pegawai Badan. (3) Badan tidak dapat dipailitkan, kecuali dapat dibuktikan dalam keadaan insolven. 13. Ketentuan Pasal 3Y diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 3Y. . . SK No265844A K INDONESIA -t4Pasal 3Y Kepala BP BUMN serta organ dan pegawai Badan, tidak dapat dimintai pertanggungiawaban hukum atas kerugian jika dapat membuktikan: a. kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3H ayat (21 bukan karena kesalahan atau kelalaiannya; b. telah melakukan pengurusan dengan iktikad baik dan kehati-hatian sesuai dengan maksud dan tujuan investasi dan tata kelola pemerintahan dan bisnis yang baik; c. tidak memiliki benturan kepentingan, baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengelolaan investasi; dan d. tidak memperoleh keuntungan pribadi secara tidak sah. 14. Ketentuan Pasal 3AA diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 3X UU 16/2025 →