Pasal 40
BerlakuUU 16/2025 — Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2Oo3 Tentang Badan Usaha Milik Negara
Catatan: Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2Oo3 Tentang Badan Usaha Milik Negara
Peraturan BP BUMN tersebut mengatur antara lain, tindakan-tindakan Direksi Perum yang perlu mendapat persetqjuan Dewan Pengawas dan/ atau perlu mendapat persetqjuan kepala BP BUMN yang meliputi antara lain, persetujuan untuk: a. penarikan pinjaman; b. pemberian . . . SK No266437A PRESIDEN BLIK INDONES _15_ b. pemberian pinjaman; c. pelepasan aktiva; dan d. penghapusan piutang macet dan persediaan barang. Angla 42
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 40 UU 16/2025 →